Banda Aceh, 19 November 2020. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Memfasilitasi Undangan Kegiatan Penyuluhan Tata Cara Penyelesaian Perselisian Hubungan Industrial secara mediasi angkatan 1 dan 2. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diikuti oleh 2 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja yang berada wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Grand Nannggroe Hotel sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.