Rabu, 24 Februari 2021. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021 yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh 3 Unsur yaitu Unsur Pemerintah, Perwakilan Serikat Pekerjaan dan Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Kegiatan ini membahas tentang “Penguatan Terhadap Keputusan Gubernur Aceh No 560/1622/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota UMK Banda Aceh Tahun 2021”. Dengan kesimpulan rapat adalah Pihak Pemerintah, Serikat pekerja, mengharapkan agar Rapat LKS Tripartit ini dilaksanakan selama 1 bulan sekali agar terjalin hubungan yang baik antar Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja di lingkungan Kota Banda Aceh.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
