Rabu, 24 Februari 2021. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021 yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh 3 Unsur yaitu Unsur Pemerintah, Perwakilan Serikat Pekerjaan dan Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Kegiatan ini membahas tentang “Penguatan Terhadap Keputusan Gubernur Aceh No 560/1622/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota UMK Banda Aceh Tahun 2021”. Dengan kesimpulan rapat adalah Pihak Pemerintah, Serikat pekerja, mengharapkan agar Rapat LKS Tripartit ini dilaksanakan selama 1 bulan sekali agar terjalin hubungan yang baik antar Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja di lingkungan Kota Banda Aceh.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH