Rabu, 24 Februari 2021. Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melaksanakan Rapat Rutin LKS Tripartit Tahun 2021 yang dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh dan dihadiri oleh 3 Unsur yaitu Unsur Pemerintah, Perwakilan Serikat Pekerjaan dan Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Kegiatan ini membahas tentang “Penguatan Terhadap Keputusan Gubernur Aceh No 560/1622/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Kota UMK Banda Aceh Tahun 2021”. Dengan kesimpulan rapat adalah Pihak Pemerintah, Serikat pekerja, mengharapkan agar Rapat LKS Tripartit ini dilaksanakan selama 1 bulan sekali agar terjalin hubungan yang baik antar Pemerintah, Pengusaha, dan Pekerja di lingkungan Kota Banda Aceh.