Banda Aceh – Kamis (24/6). Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh melalui Bidang Hubungan Industrial Melakukan Mediasi yang dihadiri oleh Pemerintah dan Pekerja namun tidak dihadiri oleh pihak Pengusaha atau pihak Manajemen sultan hotel. Sehingga dihasilkan Kesimpulan Adanya Pertemuan walaupun diwakilkan akan tetapi sudah ada Pendelegasian Wewenang untuk Menjawab Permasalahan Pekerja dan Pengusaha. Kemudian Pertemuan berikutnya Mediator dapat Melaksanakan dan Mengusahakan untuk dapat Berkomunikasi sesegera mungkin dengan Pihak Manajemen Hotel. Pihak Pekerja berharap hal ini menjadi salah satu prioritas Dinas Tenaga Kerja sebab permasalahan ini sudah jauh berlarut-larut.