Berdasarkan edaran walikota Banda Aceh nomor 561/0665 Tentang THR bagi pekerja/buruh. selasa (19/5) ,Satgas THR Kota Banda Aceh yang terdiri dari unsur Disnaker dan unsur Dewan pengupahan Kota Banda Aceh melakukan pemantauan ke beberapa perusahaan di Kota Banda Aceh terhadap pembayaran THR. Berdasarkan keterangan Kabid HI disnaker Kota Banda Aceh, Ahmad Badrun,SE dari beberapa Perusahaan yang dikunjungi bersama Tim seperti PT. PKSS, Bank Arta, Hotel Grand Nanggroe dll hampir semua perusahaan telah membayarkan THR walaupun tidak semua perusahaan membayarkan penuh THRnya karena kondisi covid dan dibenarkan menurut surat edaran Menteri Tenaga Kerja dengan catatan adanya kesepakatan bersama tutur Ahmad Badrun, SE.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
SATGAS THR Kota Banda Aceh Memantau Pembayaran THR
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
