44 kasus pengaduan THR di posko THR Sampai hari jumat tanggal (22/5/2020) pukul 17.00 sudah 44 kasus yang melaporkan kasus belum dibayarnya THR 2020 oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE.M.Si menyampaikan bahwa disnaker telah melayangkan surat kepada perusahaan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan. Disamping itu kabid HI Ahmad Badrun,SE juga menyampaikan sampai hari ini baru 105 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR dan berdasarkan data yg ada banyak perusahaan yang belum membayarkan THR terutama perusahaan yang mengalami dampak pemdemi Covid-19 walaupun demikian perusahaan yang mengalami pemdemi tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menbayar THR, Disnaker tetap akan menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan ungkap Ahmad Badrun, SE
Berita Terkini
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
