44 kasus pengaduan THR di posko THR Sampai hari jumat tanggal (22/5/2020) pukul 17.00 sudah 44 kasus yang melaporkan kasus belum dibayarnya THR 2020 oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE.M.Si menyampaikan bahwa disnaker telah melayangkan surat kepada perusahaan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan. Disamping itu kabid HI Ahmad Badrun,SE juga menyampaikan sampai hari ini baru 105 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR dan berdasarkan data yg ada banyak perusahaan yang belum membayarkan THR terutama perusahaan yang mengalami dampak pemdemi Covid-19 walaupun demikian perusahaan yang mengalami pemdemi tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menbayar THR, Disnaker tetap akan menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan ungkap Ahmad Badrun, SE
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
