44 kasus pengaduan THR di posko THR Sampai hari jumat tanggal (22/5/2020) pukul 17.00 sudah 44 kasus yang melaporkan kasus belum dibayarnya THR 2020 oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE.M.Si menyampaikan bahwa disnaker telah melayangkan surat kepada perusahaan untuk membayarkan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan. Disamping itu kabid HI Ahmad Badrun,SE juga menyampaikan sampai hari ini baru 105 perusahaan yang melaporkan telah membayarkan THR dan berdasarkan data yg ada banyak perusahaan yang belum membayarkan THR terutama perusahaan yang mengalami dampak pemdemi Covid-19 walaupun demikian perusahaan yang mengalami pemdemi tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk menbayar THR, Disnaker tetap akan menerapkan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh kepada aturan ungkap Ahmad Badrun, SE
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
- Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Giatkan Pembinaan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH