Rabu (3/6/2020) Disnaker Kota Banda Aceh menyampaikan laporan reguler pekerja yang di PHK dan dirumahkan di Kota Banda Aceh berjumlah 506 pekerja dimana 39 di PHK dan 467 dirumahkan yang terdapat di 54 perusahaan di Kota Banda Aceh. Sehubungan dengan rencana penerapan new normal dalam masa covid 19 ini. Disnaker Kota Banda Aceh melalui kabid HI Ahmad badrun,SE mengharapkan kepada pengusaha jika kondisi kembali normal, pekerja yang di PHK dipekerjakan kembali karena mereka telah memiliki skill dan pengalaman sehingga bisa langsung bekerja timpal kabid HI ahmad badrun,SE.
Berita Terkini
- Fasilitasi, Verifikasi, dan Sosialisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk Area Banda Aceh 9 Juli 2026
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Disnaker harap perusahaan rekrut kembali pekerja yang di PHK
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
