Berdasarkan data Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dengan pengusaha per 31 mei 2020 terdapat 43 kasus yang di perkarakan oleh kedua belah pihak demikian laporan yang disampaikan oleh kabid HI dan Jamsostek Disnaker Ahmad Badrun SE. Dimana kasus mediasi merupakan kasus PHK yang dilakukan oleh pengusaha. Sampai 31 mei ada 1 (satu) kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh yaitu kasus perselisihan pada Hotel Hermes sedangkan 4 kasus bisa diselesaikan melalui mediasi oleh mediator di Disnaker Kota Banda Aceh terang Ahmad Badrun,SE.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
43 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kota Banda Aceh
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH