Banda Aceh, 10 Juni 2020. Sidang Mediasi Penyelesaian Hubungan Industrial PT. Rumoh Nusantara Kita (Oasis Hotel) dengan Pekerja dilaksanakan di aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasie Persyaratan Kerja Perusahaan serta menjelaskan hasil musyawarah sebelumnya tentang negosiasi terhadap hak pekerja. Mediator Hubungan Industrial selanjutnya memberikan arahan dan penjelasan tentang negosiasi terhadap hak pekerja tersebut. Pihak Pengusaha menjelaskan bahwa mereka masih sesuai dengan negosiasi sebelumnya dan dibayarkan cicil. Pihak pekerja bersedia dengan negosiasi tersebut tetapi tidak boleh jauh dari hak normatif. Selanjutnya Kepala Bidang hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberikan waktu kepada pihak Pengusaha dan pekerja untuk melakukan Bipartit kembali dalam hal negosiasi hak-hak yang diterima pekerja.
Berita Terkini
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Sidang Mediasi Penyelesaian Hubungan Industrial PT. Rumoh Nusantara Kita (Oasis Hotel)
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
