Banda Aceh, 11 Juni 2020. Sidang mediasi antara Pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha dengan pekerja yang dilaksanakan di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh. Sidang mediasi dibuka oleh Kasi Persyaratan Kerja Perusahaan dan menjelaskan tentang ketentuan jam kerja dan Upah Minimum Kota Banda Aceh. Selanjutnya Mediator Hubungan Industrial menjelaskan tentang Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan mendengarkan penjelasan atas permasalahan tersebut dari pihak pengusaha dan pekerja PT. Barata Guna Indo Ganesha. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan jaminan Sosial Tenaga Kerja mengharapkan kepada pihak pengusaha PT. Barata Guna Indo Ganesha untuk melaksanakan bipartit serta menjalankan Ketentuan Jam Kerja Sesuai Undang-undang dan memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota Banda Aceh.
Berita Terkini
- Sosialisasi Tata cara Pembentukan Organisasi Pengusaha, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh 5 Agustus 2024
- Bimtek Aplikasi Sinaker 1 Agustus 2024
- Bimtek Penyelesaian Perselisihan Secara Mediasi 1 Agustus 2024
- Plt Kadisnaker Banda Aceh Ajak Pengusaha dan Pekerja Bangun Hubungan Industrial Yang Baik 24 Juli 2024
- BIMBINGAN TEKNIS LKS ( LEMBAGA KERJA SAMA ) 22 Juli 2024
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Sidang Mediasi PT. Barata Guna Indo Ganesha
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH