Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh membahas tentang mutasi pekerja. Sidang mediasi dibuka oleh Mediator Hubungan Industrial dengan kesimpulan bahwa Mediator Hubungan Industrial menganjurkan untuk melakukan Bipartit kembali dan meminta agar memberikan kompensasi kepada pekerja dan tidak boleh melakukan mutasi karena bertentangan dengan Undang-Undang.
Berita Terkini
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Gelar Sosialisasi Wajib Lapor Lowongan Kerja dan Soft Launching Sistem Informasi Pasar Kerja (SIGAP) 6 November 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
Mediasi PT. Selular Media Infotama Antara Pengusaha dan Pekerja/Serikat Pekerja
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
