Jumat, 23 Juli 2020. Tim Kepatuhan BPJS Kesehatan melakukan pemeriksaan pada beberapa perusahaan dan ditemukan 2 SPBU tidak mengikutkan pekerja dalam BPJS Kesehatan dan melanggar UU no.13 th 2003 ujar ketua tim Ahmad badrun SE dan Disnaker kota banda aceh akan menyurati kedua SPBU tetsebut. Sedangkan kedua pimpinan SPBU tersebut yaitu SPBU lingke dan Kuta Alam berjanji akan patuh pada ketentuan UU ketenagakerjaan. Tim kepatuhan BPJS kesehatan terdiri dari unsur Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, Kabid HI & Jamsostek Ahmad Badrun. SE, Bapak Suhaimi unsur pengawasan Disnakermobduk Aceh dan BPJS Kesehatan Bapak Yasin. SE,MM ujar pimpinan Tim Ahmad Badrun,SE
Berita Terkini
- Pegawai Disnaker Kota Banda Aceh Laksanakan Gotong Royong Jumat Bersih 8 Mei 2026
- Pelatihan Scale Up Bisnis Pelaku Farfume di Kota Banda Aceh 7 Mei 2026
- Perkuat Hubungan Industrial, Disnaker Banda Aceh Gelar Verifikasi LKS Bipartit dan Serikat Pekerja PGE 6 Mei 2026
- LKJIP 2025 9 April 2026
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
2 SPBU Tidak Ikut Dalam BPJS Kesehatan
By disnaker / In Beranda, Berita /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
