Kamis, 27 Agustus 2020. Kepala Disnaker Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ahmad Badrun, SE bahwa per 25 Agustus 2020 Disnaker Kota Banda Aceh telah menyelesaikan Mediasi Penyelisihan antara pekerja dengan pengusaha sebanyak 44 Kasus dari 60 Kasus yang dilaporkan oleh pekerja ke Disnaker Kota Banda Aceh. “Kebanyakan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaporkan adalah PHK, dimana kondisi belum stabilnya ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menyebabkan banyak perusahaan yang merumahkan pekerja.” Terang Kabid Hubungan Industrial. Dan pada saat ini Mediator Kota Banda Aceh T. Hamdan, SH masih memediasi dalam menyelesaikan perselisihan pada beberapa perusahaan diantaranya, BRI cabang Banda Aceh, Hotel Medan, PT. SMI, CV. Ulee Kareng Motor, Bank Sinarmas, PT. Armada Banda Jaya, PT. Asrindo, Bank Danamon, dan lain-lain.
Berita Terkini
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Grand Nanggroe Hotel dengan Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel di Disnakermobduk Aceh 8 Juli 2025
- Upaya Penyelesaian Perselisihan Rs. Cempaka Lima di Disnakermobduk Aceh 23 Mei 2025
- Disnaker Kota Banda Aceh Komit Tingkatkan Sinergitas Antara Perusahaan dan BKK 20 Mei 2025
- Upaya Disnaker Kota Banda Aceh Selesaikan Perselisihan Hubungan Industrial 20 Mei 2025
- Promosikan Industri Lokal, Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Ikuti Expo APEKSI 20 Mei 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
73% Peselisihan Hubungan Industrial telah diselesaikan oleh Disnaker Kota Banda Aceh
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH