Kamis, 27 Agustus 2020. Kepala Disnaker Kota Banda Aceh Mairul Hazami, SE, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ahmad Badrun, SE bahwa per 25 Agustus 2020 Disnaker Kota Banda Aceh telah menyelesaikan Mediasi Penyelisihan antara pekerja dengan pengusaha sebanyak 44 Kasus dari 60 Kasus yang dilaporkan oleh pekerja ke Disnaker Kota Banda Aceh. “Kebanyakan Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaporkan adalah PHK, dimana kondisi belum stabilnya ekonomi akibat Pandemi Covid-19. Menyebabkan banyak perusahaan yang merumahkan pekerja.” Terang Kabid Hubungan Industrial. Dan pada saat ini Mediator Kota Banda Aceh T. Hamdan, SH masih memediasi dalam menyelesaikan perselisihan pada beberapa perusahaan diantaranya, BRI cabang Banda Aceh, Hotel Medan, PT. SMI, CV. Ulee Kareng Motor, Bank Sinarmas, PT. Armada Banda Jaya, PT. Asrindo, Bank Danamon, dan lain-lain.
Berita Terkini
- verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026 10 Maret 2026
- Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Buruh di Wilayah Kerja Kota Banda Aceh 10 Maret 2026
- Finalisasi dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pekerja Rentan Calon Penerima Bantuan JKK & JKM Tahun 2026 10 Maret 2026
- Surat Penyampaian Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya & Bonus Hari Raya Tahun 2026 10 Maret 2026
- Informasi Layanan pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 19 November 2025
Kontak Kami
Jln. Soekarno Hatta Km. 2 No. 4 Mibo, Kec. Banda Raya
Banda Aceh 23238
Telp. 0651-44391
Fax. 0651-44391
disnakerbandaaceh@gmail.com
73% Peselisihan Hubungan Industrial telah diselesaikan oleh Disnaker Kota Banda Aceh
By disnaker / In Artikel, Beranda /
CARI ….
PROMOSI HASIL INDUSTRI KOTA BANDA ACEH
