Banda Aceh, 10 Maret 2026 – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan mulai melakukan verifikasi dan sosialisasi data pekerja rentan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tahun anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di aula kecamatan dalam wilayah Kota Banda Aceh ini bertujuan untuk memvalidasi identitas dan status ekonomi calon penerima agar program perlindungan sosial ini benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Program bantuan iuran ini merupakan komitmen berkelanjutan Pemerintah Kota Banda Aceh untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Pada tahun 2026, Pemko memprioritaskan pekerja informal dengan risiko kerja tinggi namun memiliki keterbatasan finansial.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Banda Aceh berharap dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem yang sering kali dipicu oleh hilangnya tulang punggung keluarga akibat kecelakaan kerja atau kematian. Dengan adanya jaminan ini, pekerja dapat beraktivitas dengan rasa aman demi meningkatkan produktivitas ekonomi keluarga.
Data hasil rekapitulasi final ini nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Banda Aceh sebagai dasar pembayaran iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
